TUJUAN PEMBELAJARAN :
Siswa dapat mendefinisikan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Siswa dapat menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH.
Siswa dapat menjelaskan sejarah keselamatan, keamanan, kesehatan kerja.
Siswa dapat menjelaskan sejarah perundangan keselamatan kerja.
Siswa dapat menjelaskan upayalanggaran prosedur-upaya perlindungan tenaga kerja.
Siswa dapat mengidentifikasi adanya pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja.
Siswa dapat membuat laporan pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja.
Siswa dapat mengidentifikasi perilaku yang mencurigakan terhadap prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja.
Sedangkan kesehatan kerja ( occupational health ) atau sering disebut dengan Kesehatan Industri ( Industrial Hygiene ) pada Bab V pasal 23 merupakan upaya kesehatan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyaakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja dan setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan social tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta
persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
Norma keselamatan kerja;
Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
Norma kerja;
Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
Pengertian Keamanan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keadaan aman, ketentraman, menjaga (memelihara) ketertiban.
Keamanan Nasional : kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal.
Keamanan perusahaan : melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak syah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan.
Prosedur Pencegahan Gangguan K3
Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
Bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Strategi Pengendalian :
Karena sudut penglihatan pengemudi kendaraan besar relative lebih luas, hendaknya di bagian depan dan belakang masing-masing ditempatkan seorang asisten. Apabila area tersebut terlalu bising, hendaknya dilengkapi dengan alat elektronik yang membantu mengarahkan kendaraan, aba–aba tangan cenderung membingungkan. Selain itu, asisten hendaknya membantu pengemudi untuk menjaga keamanan area sekitar, dan mengeluarkan siapapun yang berada di area berbahaya tersebut.
Pekerja hendaknya memakai dan menggunakan helm dengan benar. Organisasi / lembaga sosial sebaiknya menekankan pentingnya pemakaian helm yang benar. Contohnya memasang poster propaganda, membagikan iklan propaganda untuk menambah konsep keselamatan kepada pekerja, bahkan kepada masyarakat umum. Apabila suatu ketika ada pekerja angkuh hingga tidak memakai dan menggunakan helm dengan benar, maka pihak perusahaan hendaknya menambah propaganda, contohnya memberitahukan akibat yang akan ditimbulkan bila tidak memakai dan menggunakan helm dengan benar.
Siswa dapat mendefinisikan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Siswa dapat menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH.
Siswa dapat menjelaskan sejarah keselamatan, keamanan, kesehatan kerja.
Siswa dapat menjelaskan sejarah perundangan keselamatan kerja.
Siswa dapat menjelaskan upayalanggaran prosedur-upaya perlindungan tenaga kerja.
Siswa dapat mengidentifikasi adanya pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja.
Siswa dapat membuat laporan pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja.
Siswa dapat mengidentifikasi perilaku yang mencurigakan terhadap prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja.
Sedangkan kesehatan kerja ( occupational health ) atau sering disebut dengan Kesehatan Industri ( Industrial Hygiene ) pada Bab V pasal 23 merupakan upaya kesehatan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyaakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja dan setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan social tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta
persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
Norma keselamatan kerja;
Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
Norma kerja;
Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
Pengertian Keamanan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keadaan aman, ketentraman, menjaga (memelihara) ketertiban.
Keamanan Nasional : kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal.
Keamanan perusahaan : melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak syah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan.
Prosedur Pencegahan Gangguan K3
Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
Bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Strategi Pengendalian :
Karena sudut penglihatan pengemudi kendaraan besar relative lebih luas, hendaknya di bagian depan dan belakang masing-masing ditempatkan seorang asisten. Apabila area tersebut terlalu bising, hendaknya dilengkapi dengan alat elektronik yang membantu mengarahkan kendaraan, aba–aba tangan cenderung membingungkan. Selain itu, asisten hendaknya membantu pengemudi untuk menjaga keamanan area sekitar, dan mengeluarkan siapapun yang berada di area berbahaya tersebut.
Pekerja hendaknya memakai dan menggunakan helm dengan benar. Organisasi / lembaga sosial sebaiknya menekankan pentingnya pemakaian helm yang benar. Contohnya memasang poster propaganda, membagikan iklan propaganda untuk menambah konsep keselamatan kepada pekerja, bahkan kepada masyarakat umum. Apabila suatu ketika ada pekerja angkuh hingga tidak memakai dan menggunakan helm dengan benar, maka pihak perusahaan hendaknya menambah propaganda, contohnya memberitahukan akibat yang akan ditimbulkan bila tidak memakai dan menggunakan helm dengan benar.
RSS Feed
Twitter
01.30
Unknown
Posted in
0 komentar:
Posting Komentar